Putusan deponir ini telah mengabaikan Pasal 35 UU Kejaksaan.
Vivanews | Arry Anggadha, Ismoko Widjaya | Jumat, 29 Oktober 2010
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, menilai putusan deponir terhadap perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Deponir ini juga dinilai sangat berpotensi bermasalah.
“Deponir ini bertentangan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang isinya melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Jumat 29 Oktober 2010.
Selain bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, menurut Gayus, deponir ini juga telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini mengatur bahwa untuk mengenyampingkan perkara hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Gayus menjelaskan, berdasarkan Hukum Administrasi Negara bahwa wewenang pada jabatan negara didapatkan melalui atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan Jaksa Agung adalah jabatan yang diberikan melalui undang-undang yaitu bentuk pelimpahan wewenang yang bersifat Atributif.
“Sementara Plt Jaksa Agung hanya berdasarkan kewenangan dari Presiden yang bersifat delegasi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu
Oleh karenanya, ketentuan yang menyebutkan hanya oleh Jaksa Agung menunjukkan perbedaan tersebut. “Kebijakan deponir ini akan sangat berpotensi bermasalah dan melanggar tatanan hukum dan perundang-undanganan yang berlaku,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono mengumumkan kejaksaan mengambil keputusan deponir atas perkara praperadilan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
“Tim menyarankan supaya perkara atas nama Bibit dan Chandra dilakukan pengesampingan perkara untuk kepentingan umum,” kata Darmono. Dengan putusan itu, berarti kejaksaan mengenyampingkan perkara penyalahgunaan kewenangan dan percobaan pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra.